Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

KKM adalah Kriteria Ketuntasan Belajar (KKB) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penentuan KKM ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dapat menentukan KKM diatas KKM yang telah ditentukan oleh pemerintah. Penetapan KKM oleh satuan pendidikan (sekolah) dengan memperhatikan:
  1. Intake (kemampuan rata-rata peserta didik)
  2. Kompleksitas (mengidentifikasi indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar)
  3. Kemampuan daya dukung (berorientasi pada sumber belajar
Berdasarkan Permendikbud 81 a tahun 2013 tentang implementasi kurikulum dinyatakan bahwa.
  • Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-).
  • Untuk KD-KD yang terdapat pada KI-3 dan KI-4, peserta didik dinyatakan tuntas belajar apabila pencapaian nilai ≥ 2.66 dari hasil test formatif.
  • Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan peserta didik dilihat dari sikap seluruh mata pelajaran, jika jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan maka ia dinyatakan tuntas.
Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66.
  2. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD selanjutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66
  3. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66
  4. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2. Peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik, maka dilakukan pembinaan secara holistik (oleh guru kelas, matapelajaran, guru BK, dan orang tua). 
Hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM

1) Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas.
2) Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
  • Aspek Kompleksitas: semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi. Tingkat kesulitan materi dipandang dari sudut penguasaan guru terhadap materi tersebut. Semakin baik penguasaan guru terhadap materi semakin kecil tingkat kompleksitasnya.
  • Aspek Sumber Daya Pendukung: semakin tinggi sumber daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.
  • Aspek Intake: semakin tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
3) Jumlahkan nilai setiap komponen, selanjutnya dibagi 3 untuk menentukan KKM setiap KD.
4) Jumlahkan seluruh KKM KD, selanjutnya dibagi dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran.
5) KKM setiap mata pelajaran pada setiap kelas tidak sama tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi (Inteks) siswa.


Panduan Konversi skor dari (1-100) ke (1-4)
INTERVAL SKOR
HASIL KONVERSI
PREDIKAT
KRITERIA SIKAP
96-100
4.00
A
SB
91-95
3.66
A-
86-90
3.33
B+
B
81-85
3.00
B
75-80
2.66
B-
70-74
2.33
C+
C
65-69
2.00
C
60-64
1.66
C-
55-59
1.33
D+
K
< 54
1.00
D
Keterangan:  SB: Sangat Baik,   B: Baik,   C: Cukup,   K: Kurang

1 komentar untuk "PANDUAN PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)"