Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Alokasi Penggunaan Dana Bank

Penggunaan dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankan membaginya dalam persentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini.

jenis-jenis Bank


Jenis-jenis Alokasi Penggunaan Dana Bank 


1. Primary Reserve (Cadangan Primer)


Prioritas utama dalam alokasi dana bank adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indoensia sebagai pembina dan pengawas Bank. Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum atau disebut juga dengan giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.

Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadi penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan kredit sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor dalam perjanjian kredit yang dibuat dalam notaris publik.

Dengan demikian, pembentukan cadangan primer dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Selain itu, cadangan primer juga untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.

Dalam praktiknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

Baca juga: Mengelola Bukti Transaksi

 

2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)

Prioritas kedua di dalam alokasi adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset yang dapat memeberikan pendapatan kepada setiap bank setiap saat dan dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.

Surat-surat berharga tersebut antara lain Surat Berharga Pasar Uang atau SBPU, Sertifikat Bank Indonesia atau SBI dan surat berharga jangka pendek lainnya.

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan supplement atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitibilitas bank.

Cadangan sekunder digunakan untuk kepentingan berikut ini:

  1. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
  2. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya yang tidak diperkirakan.
  3. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
  4. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanam dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan sertifikat deposito.

3. Loan Portofolio (Kredit)

Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta secondary reservenya, bank baru dapt menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktik perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Reserve Requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank tersebut pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
  • Sebelum Pakto'88 sebesar 10%
  • Setelah Pakto'88 sebesar 2%
  • Pada tahun 1996 sebesar 3%
  • Sejak tahun 1997 sebesar 5%
b. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to deposit adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang telah disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, Kredit Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.

c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank tersebut.

4. Portofolio Investasi

Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portofolio. Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.

Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang. Surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena engalokasian dana untuk jenis ini mengharapkan pendapatan yang lebih memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portofolio investmen yang aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portofolio investment adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
  2. Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
  3. Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
  4. Mudah diperjualbelikan
  5. Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
  6. Pajak yang harus dibayar
  7. Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
  8. Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
Penanaman dana pada kategori portofolio investasi tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif.

5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)

Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir adalah penanaman modal dalam bentuk aset tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas, peralatan operasional bank, seperti komputer, faksimili, sistem komunikasi antar cabang, kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.

Materi sebelumnya Metode Penganggaran Modal

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Alokasi Penggunaan Dana Bank"