Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah

ilustrasi ekonomi


Pengertian Ekonomi 

Syariah Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahanpermasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi. 

Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja). 

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54). 

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut adalah tujuan ekonomi syariah: 

  1. Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya
  2. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat 
  3. Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah
  4. Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian 
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84): 

  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal). 

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah 

Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105): 

  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk. 
Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. 

Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008): 

  1. Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.
  2. Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.
  3. Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.

Manfaat Ekonomi Syariah 

Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu: 

  1. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
  2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah. 
  3. Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
  4. Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
  5. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
  6. Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal. 


Karakteristik ekonomi syariah 

a. Menggunakan sistim bagi hasil 

Dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitasnya ekonomi syariah mengedepankan sebuah keadilan. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk sistem bagi hasil. Maksud dari sistem bagi hasil yakni hasil atau keuntungan dari sebuah aktivitas ekonomi dibagi menjadi dua jadi antara Bank dan nasabah samasama untung. Bagi hasil merupakan kebalikan dari bunga yang dianggap riba dalam islam. 

Pada dasarnya dalam islam memang praktek riba dalam bentuk sistem bunga telah dilarang yakni terdapat dalam Al- Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278-279. Bisa dibilang sistem bagi hasil ini menjadi jawaban dari dilarangnya sistem bunga, dengan menggunakan sistem ini nasabah tetap mendapatkan sebuah keuntungan dari aktivitas menabungnya namun tetap dalam koridor islamiyah. 


b. Memadukan antara nilai spiritual dan material 

Kehadiran ekonomi syariah adalah untuk membantu para nasabah dalam mendapatkan keuntungan secara islami atau dalam koridor nilai-nilai islam. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang hanya dihiasi dengan materialisme atau berfokus pada keuntungan saja tak peduli apa yang akan mereka terima. 

Namun di ekonomi syariah inilah terjadi keseimbangan antara material atau keuntungan dengan nilai-nilai spiritual. Maksud dari pernyataan ini adalah dalam ekonomi syariah ini para nasabah dan pelaku ekonomi diharapkan mampu mengamalkan sebuah aktivitas dimana mereka mengesampingkan sebagian hartanya untuk yang membutuhkan baik untuk zakat, infaq maupun shodaqah. 


c. Memberikan kebebasan sesuai dengan nilai islami 

Mungkin banyak dari kita menganggap dengan adanya landasan nilai-nilai islam kita sebagai pelaku ekonomi dibatasi dalam praktek atau kegiatan kita, hal ini kurang benar. Karena pada dasarnya dalam ekonomi syariah setiap individu diberikan kebebasan dalam bertindak dan berperilaku dalam perekonomian mereka diberikan hak dan kewajiban sesuai apa yang mereka kerjakan. 

Jadi setiap individu akan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi perekonomian. Namun kebebasan yang dimaksud di sini bukan kebebasan yang menyeluruh dan seenaknya sendiri, setiap individu memang diberikan kebebasan namun dibatasai dengan landasan atau nilai-nilai islam, jadi mereka hrus mempertanggungjawabkan segala apa yang mereka kerjakan. 


d. Mengakui kepemilikan multi jenis 

Yang dimaksud dengan kepemilikan multijenis yakni kepemilikan dana atau semua harta dalam perekonomian adalah mutlak milik Allah, kepemilikan manusia sebenarnya adalah hanya titipan dari Allah. Manusia diberikan dana atau harta untuk diolahnya dengan baik sehingga mampu menghasilkan sebuah hasil yang bermanfaat bagi semua pihak atau kemaslahatan umum. 

Dengan adanya kesadaran akan hal ini maka dipastikan manusia akan lebih mudah dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya dan hasilnyapun akan memuaskan karena mereka sadar bahwa semua harta atau kepemilikan hanya titipan dari Allah dan sewaktu-waktu akan diambil. 


e. Memperhatikan kemaslahatan umat 

Dalam ekonomi syariah tidak ada perbedaan atau strata sosial yang terbentuk, dalam ekonomi syariah semua sama tergantung pada apa yang mereka lakukan. Yang menjadi fokus dari segala bentuk aktivitas ditujukan untuk kemaslahatan umat, jadi semua lapisan masyarakat bisa merasakan keuntungan dan manfaat dari aktivitas ekonomi yang dilaksanakan. Selain itu dalam ekonomi syariah tidak adanya dikotomi antara satu pihak dengan yang lainnya. 


f. Segala kegiatan terikat pada akidah, syariah dan moral 

Dalam prakteknya ekonomi syariah melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan yang merugikan baik untuk diri sendiri atau orang lain, seperti pemborosan, menimbun perak dan emas, mencegah peredaran uang, dan lain sebagainya itu dilarang dalam ekonomi syariah. Karena pada dasarnya ekonomi syariah menyandarkan segala bentuk kegiatan perekonomian disandarkan pada akidah, syariah maupun moral. 


g. Menjaga keseimbangan rohani dan jasmani 

Islam merupakan agama yang sempurna dimana mampu memadukan antara unsur keagamaan serta unsur sekularitas atau keduniaan. Konsep inilah yang menjadi landasan bagi ekonomi syariah, dimana segala bentuk kebijakannya ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara jasmani dan rohani. Hal ini berarti segala bentuk aktivitas ekonomi diharapkan mampu memberikan keuntungan serta ketenangan dalam hidup. Berbeda dengan konvensional dimana segala bentuk aktivitas perekonomian diarahkan pada pencarian keuntungan hanya jasmani saja yang dipenuhi. 


h. Memberikan ruang bagi negara dan pemerintah 

Dalam ekonomi syariah peran pemerintah dibutuhkan dan diakui. Dalam segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang bersangkutan dengan perekonomian pasti di situ ada pemerintah yang bertindak sebagai pengawas dan pengambilan keputusan tertinggi. 

Ekonomi syariah menyadari bahwasannya manusia memiliki sifat lahiriyah yang selalu ingin lebih baik daripada yang lainnya, dengan hal ini maka resiko timbul sebuah problem atau permasalahan besar maka dari itulah pemerintah diberikan ruang untuk menyelesaikan masalah yang ada atau bisa dibilang menjadi pihak penengah. 


i. Memberikan bimbingan konsumsi 

Konsumsi dalam perekonomian merupakan kegiatan inti dan juga menjadi aspek paling menentukan kemajuan atau perkembangan perekonomian suatu negara. Kegiatan konsumsi pada dasarnya berisi tentang pembelian produk, penggunaan produk, dan pemanfaatan produk. 

Dimana semua proses tersebut harus memiliki sebuah dasar yang baik, konsumsi harus disesuaikan dengan kebutuhan yang memang benar-benar dibutuhkan. Namun sering kali dalam hal seperti ini masih banyak masyarakat yang tidak mempedulikan dasar atau aturan dalam melakukan konsumsi. Selama ada uang mereka akan terus melakukan kegiatan konsumsi tanpa memperhatikan kegunaan produk tersebut, mereka hanya fokus pada sebuah keinginan. 


j. Melarang praktek riba 

Ekonomi yang islami merupakan wujud atau produk yang dihasilkan oleh ekonomi syariah. Dalam ekonomi islami tentunya tidak ada kegiatan atau bentuk aktivitas yang melanggar ajaran islam. Kita tahu sendiri bahwasannya akhir-akhir ini praktek riba sering dilakukan oleh siapa saja demi memperoleh keuntungan baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disadari. 

Maka dari itu dalam islam praktek riba haram dilakukan karena memang akan mengganggu jasmani dan rohani sang pelaku. Riba membuat harta yang kita miliki akan menjadi terkontaminasi dengan hal yang negatif tentu hal ini akan tetap terbawa dalam setiap aktivitas yang kita lakukan. 

Bayangkan saja ketika riba terus menerus kita lakukan secara sengaja atau tidak maka kan memupuk dan mengendap pada diri kita dan tentunya itu akan berdampak buruk bagi kita. oleh karena itu ekonomi syariah hadir dengan tujuan merubah kebiasaan buruk itu menjadi lebih baik dengan cara menerapkan beberapa kebijakan atau alternatif yang bisa membuat kita aman dan terhindar dari segala bentuk penyelewengan. 


k. Memberikan petunjuk investasi 

Ketika kita terjun ke dunia perekonomian pasti tak lepas dari yang namanya investasi. Dalam islampun telah diatur bagaimana investasi yang benar dan baik. Setidaknya ada lima kriteria yang harus dipenuhi dalam berinvestasi yakni :

  1. Proyek yang baik menurut islam
  2. Bermanfaat bagi masyarakat luas
  3. Memperbaiki pendapatan atau kekayaan
  4. Memelihara dan mengembangkan harta
  5. Melindungi kepentingan masyarakat 


Permintaan dan Penawaran 

A. Permintaan 

Permintaan masyarakat terhadap barang pada umumnya berbeda-beda. Permintaan ini timbul karena adanya kebutuhan seseorang terhadap barang tertentu. Permintaan adalah kesanggupan pembeli untuk membeli berbagai jumlah barang dan jasa pada berbagai tingkat harga pada waktu tertentu. 

Yang dimaksud waktu tertentu tersebut adalah suatu periode di mana keadaan ceteris paribus (keadaan di luar harga dan jumlah barang/jasa yang diminta dianggap tetap/konstan). Berdasarkan definisi diatas kiranya dapat dimengerti bahwa permintaan berbeda dengan permintaan yang sering kita pergunakan dalam kehidupan sehari-hari. 

Adapun unsur-unsur penting yang terdapat pada definisi permintaan yakni jumlah barang/jasa, yang diminta, harga, dengan asumsi ceteris paribus. Definisi di atas menunjukkan jumlah barang dan jasa yang diminta pada berbagai tingkat harga, artinya pada berbagai tingkat harga terdapat berbagai jumlah barang yang diminta, sehingga terdapat hubungan antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. 

Pertalian antara harga dan jumlah barang dan jasa yang diminta melahirkan hukum permintaan yang berbunyi “jumlah barang/jasa yang diminta berbanding terbalik dengan harga”. Artinya “apabila harga naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun, sebaliknya, apabila harga turun maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan naik”. 

Hukum permintaan itu hanya berlaku jika keadaan ceteris paribus, dan jumlah barang/jasa merupakan variabel atau faktor yang bergantung pada harga. Berkaitan dengan berlakunya hukum permintaan ini, maka kaitan antar barang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu barang komplementer (pelengkap) dan barang substitusi (pengganti). 

Untuk barang komplementer, bila harga barang A naik maka jumlah permintaan terhadap barang tersebut akan berkurang, begitu pula permintaan terhadap barang B juga akan turun. Sedangkan untuk barang substitusi, bila kenaikan harga barang A akan menyebabkan 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan. 

Terdapat banyak faktor yang dapat menyebabkan perubahan (naik turunnya) permintaan suatu barang/jasa. Faktor-faktor tersebut angtara lain: 

  1. Pendapatan
  2. Harga barang lain yang terkait (substitusi atau komplimenter)
  3. Perkiraan terhadap harga pada masa yang akan dating
  4. Jumlah penduduk
  5. Selera 
Apabila faktor–faktor di atas dianggap tetap atau konstan, maka permintaan hanya ditentukan oleh harga, artinya besar kecilnya perubahan permintaan di determinasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan terbalik antara harga terhadap jumlah permintaan dan berbanding lurus dengan penawaran. 

Sebagaimana konsep asli dari penemuannya (Alferd Marshall), maka perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan disebut sebagai hukum permintaan. Adapun bunyi hukum permintaan: “Bila harga suatu barang naik maka jumlah permintaan barang tersebut akan turun, sebaliknya bila harga barang tersebut turun maka jumlah permintaannya akan naik dengan asumsi cateris Paribus (semua faktor yang mempengaruhi permintaan selain harga dianggap konstan)”. 

2. Fungsi Permintaan 

Fungsi permintaan adalah persamaan yang menunjukkan hubungan antara jumlah suatu barang yang diminta dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Fungsi permintaan mengikuti hukum permintaan. Oleh karena hubungan antara harga dengan jumlah barang yang diminta adalah negatif (berbanding terbalik), maka gradien dari fungsi permintaan (b) akan selalu negatif. 


B. Penawaran 

Penawaran digunakan untuk menunjukkan perilaku para produsen di sesuatu pasar. Penawaran adalah kesanggupan penjual/produsen untuk menjual (melepas) berbagai jumlah barang atau jasa yang pada berbagai tingkat harga waktu tertentu. Penawaran berasal dari pihak produsen dan muncul sebagai akibat adanya permintaan dari konsumen. Sama halnya dengan permintaan, didalam penawaran juga terdapat hukum penawaran. 

Hukum penawaran menjelaskan hubungan antara harga suatu barang dengan jumlah penawaran barang tersebut. Hukum penawaran berbunyi, “semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut ditawarkan oleh para produsen. 

Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang yang ditawarkan oleh para produsen.” 

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran 

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah barang yang ditawarkan oleh seorang produsen. Sedikit banyaknya barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen, dipengaruhi oleh berbagai faktor,yaitu: 

  1. Harga barang itu sendiri
  2. Harga input/biaya produksi
  3. Teknologi produksi
  4. Harga barang lain yang terkait 
Apabila beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat penawaraan diatas dianggap tetap selain harga barang terkait. Maka penawaran hanya ditentukan oleh harga, artinya besar kecilnya perubahan penawaran dideterminasi/ditentukan oleh besar kecilnya perubahan harga. Dalam hal ini berlaku perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan (penawaran). 

Sebagaimana konsep asli dari penemunya (Alfared Marshall), maka perbandingan lurus antara harga terhadap penawaran disebut sebagai hukum penawaran. Hukum penawaran berbunyai : apabila harga naik maka penawaran akan meningkat, apabila harga turun maka penawaran akan turun dengan asumsi Cateris Paribus. 

2. Fungsi Penawaran 

Fungsi penawaran adalah persamaan yang menunjukkan hubungan antara jumlah suatu barang yang ditawarkan dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Fungsi penawaran harus sesuai dengan hukum penawaran. Dengan demikian, hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang ditawarkan adalah positif (berbanding lurus), sehingga gradien dari fungsi penawaran (b) akan selalu positif. 

3. Kurva Penawaran 

Kurva penawaran adalah suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara kuantitas suatu barang yang di tawarkan pada berbagai tingkat harga, dengan asumsi ceteris paribus. Pada sepanjang kurva penawaran menunjukkan perubahan harga dan kuantitas yang ditawarkan. Kurva penawaran dapat dibentuk dengan menghubungkan titik-titik pasangan nilai harga pada sumbu tegak dan kuantitas yang ditawarkan produsen pada sumbu datar. 


Pasar 

A. Pengertian Pasar 

Pasar secara umum diartikan sebagai tempat penjual menawarkan barang atau jasa sesuai taksiran harga penjual serta pembeli mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan taksiran harga pembeli. Di pasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi. 

Transaksi muncul setelah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada penjual, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Pengertian pasar dalam ilmu ekonomi lebih konseptual, yakni terjadinya keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Dengan demikian sebuah pasar tidak harus dikaitkan dengan suatu tempat. 

Pasar (market) adalah tempat bertemunya antara pembeli dengan penjual yang bertujuan untuk melakukan transaksi ekonomi yaitu membeli atau menjual barang dan jasa atau sumber daya ekonomi serta faktor-faktor produksi lainnya. Pengertian pasar tidak menunjuk ke suatu lokasi atau tempat-tempat tertentu, hal ini karena pasar tidak mempunyai batas-batas geografis. 

Adanya sistem jaringan komunikasi modern yang dapat meniadakan hambatan atau batasan geografis, sehingga memungkinkan para pembeli dan penjual bertransaksi tanpa harus melihat wajah satu sama lain. Berdasarkan ilmu ekonomi, pasar berhubungan dengan kegiatannya bukanlah tempatnya. Ciri khas suatu pasar yaitu ada aktivitas transaksi jual beli. 

Beberapa pembeli datang ke pasar untuk belanja dengan membawa uang untuk membayar harga barang yang diperjual belikan. Penjual akan mengirimkan produk/jasa yang telah dibayar oleh sipembeli. Jadi, dalam pengertian itu terdapat faktor-faktor yang mendukung terjadinya pasar, yaitu: keinginan, daya beli, serta prilaku konssumen dan produsen. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pasar merupakan intraksi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Syarat terbentuknya pasar antara lain: 

  1. Terdapat penjual dan pembeli
  2. Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan
  3. Terjadinya kesepakatan harga antara penjual dan pembeli


B. Struktur Pasar 

1. Pasar Persaingan Sempurna 

Banyak kalangan ekonom memiliki argumentansi tentang defenisi pasar persaingan sempurna, tetapi pada umumnya defenisi dari beberapa ekonom tentang pasar persaingan sempurna secara konsep memiliki kesamaan walau pun dalam bentuk kalimat berbeda-beda. 

Sukirno menjelaskan bahwa pasar persaingan sempurna dapat didefenisikan sebagai struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan dipasar. Sama hal dari defenisi dari Samuelson dan Nordhaus yang menyatakan bahwa persaingan sempurna adalah pasar dimana pembeli dan penjual hanya bertindak sebagai price taker. 

Didalam pasar persaingan sempurna produk yang diperjuaal belikan bersifat homogen (produk yang identik dengan produk yang dijual oleh perusahaan–perusahaan lain didalam industri). Kedudukan seorang produsen maupun pembeli sedemikian kecil dibandingkan pasarnya sehingga ia tidak dapat mempengaruhi harga. 

Harga terbentuk melalui mekanisme pasar (interaksi antara penawaran dan permintaan) dan seorang maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi harga. Kedudukan mereka hanya berperan sebagai penerima harga (price taker). 

Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C. Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. 

Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. 

a. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna : 

  1. Komoditas yang diperjual belikan adalah homogen (serupa). Dalam pasarpersaingan sempurna, jenis komoditas tertentu yang dijual oleh para penjualnya harus sama dalam segala hal. Karena semua komoditas yang ditawarkan adalah homogen maka dalam menentukan pembeliannya, konsumen tidak tergantung pada siapa yang menjual komoditas tersebut melainkan pada tingkat harga komoditas tersebut.
  2. Jumlah penjual atau pembeli yang sangat banyak, sehingga jumlah komoditas yang dibeli oleh seorang pembeli atau jumlah komoditas yang dijual oleh seorang penjual sangatlah kecil kontribusinya jika dibandingkan dengan jumlah total yang ada di pasar. Dengan demikian baik pembeli maupun penjual secara orang per orang tidak mungkin mempengaruhi harga pasar dari komoditas yang diperjual belikan tersebut.
  3. Penjual dan pembeli berkeududukan sebagai penerima harga (price taker). Para pengusaha yang menghasilkan suatu komoditas tertentu yang homogen, dalam menawarkan komoditas yang dihasilkannya di pasar komoditas tersebut, melakukan persaingan atas dasar harga pasar yang telah tertentu karena pengusaha komoditas tersebut secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar yang terbentuk, sebaliknya pengusaha yang harus menyesuaikan diri dengan harga pasar yang telah ada.
    Di sisi lain konsumenm pun secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar. Dalam hal ini seorang konsumen tidak dapat mengubah harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya, karena kontribusi seorang kosumen terhadap seluruh konsumen yang ada dipasar sangatlah kecil. 
  4. Tidak adanya penetapan–penetapan dari luar yang bersifat memaksa baik terhadap permintaan, penawaran ataupun terhadap harga dari komoditas yang diperjualbelikan. Dalam pasar persaingan sempurna, tiap–tiap penjual dan atau masing-masing pembeli bebas untuk melakukan atau tidak melakukan jual beli pada pasar yang telah ada tersebut.
  5. Penjual daan pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Tiap pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai harga komoditas yang akan dibeli. Dengan demikian bila ada seorang penjual ingin menjual komoditasnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang diberlakukan pedagang–pedagang lainnya, ia tidak akan memperoleh pembeli sebab semua pembeli mengetahui dengan sempurna bahwa di tempat lain mereka dapat membeli komoditas yang sama dengan harga yang lebih rendah. Karena pengetahuan yang sempurna mengenai harga ini, hanya ada satu harga saja dari satu macam komoditas di pasar.
  6. Terdapat mobilitas sumber–sumber daya, untuk menghasilkan barang-barang dan atau jasa-jasa dalam aktivitas ekonomi.
  7. Penjual dan pembeli bebas keluar atau masuk pasar. 

b. Permintaan Dan Hasil Penjualan 

Dalam menganalisis upaya perusahaan untuk mencapai keuntungan, perlu diperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan dan hasil penjualan yang diperoleh perusahaan tersebut. Diketahui bahwa sifat biaya produksi dari perusahaan adalah tidak terpengaruh struktur pasar dimana perusahaan tersebut berada. 

Akan tetapi hasil penjualan komoditas mereka akan berbeda-beda bila mereka berada pada struktur pasar yang berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh bentuk permintaan bagi perusahaan dalam struktur pasar yang berbeda akan berbeda pula. 


2. Pasar Persaingan Tidak Sempurna 

Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisasi secara sempurna, atau bentuk-bentuk dari pasar di mana salah satu ciri dari pasar persaingan sempurna tidak terpenuhi. Pasar persaingan tidak sempurna terdiri atas pasar monopoli, duopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni. 

a. Pasar Monopoli 

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau menurunkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. 

Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi produk tersebut atau mencarinya di pasar gelap (black market). 

Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar hanya terdapat satu produsen atau penjual. Penjual ini disebut monopolist, contohnya perusahaan microsoft windows, perusahaan listrik negara (PLN), perusahaan kereta api (Perumka). 

b. Ciri-ciri pasar monopoli : 

  1. Terdapat satu oraang penjual yang menghadapi banyak pembeli.
  2. Tidak ada komoditas pengganti yang mirip (close substitute). Atas barang yang di perjual belikan. Komoditas yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh komoditas lain yang ada dalam pasar.
  3. Tidak dimungkinkannya perusahaan–perusahaan lain masuk pasar karena adanya kemungkinan hambatan seperti, undang-undang, teknologi (teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh), keuangan (modal yang diperlukan sangat besar).
  4. Harga ditentukan lebih banyak oleh penjual (price maker).
  5. Promosi iklan kurang diperlukan. 

c. Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli : 

  1. Mempunyai suatu sumber
  2.  Adanya undang-undang yang memungkinkkan diperolehnya kedudukan monopoli.
  3. Paten dan hak cipta, sehingga perusahaan lain tidak memungkinkaan uuntuk memproduksi barang yang sama. 


b. Pasar Duopoli 

Pasar duopoli adalah yang memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli pasar dimana suatu barang dikuasai oleh hanya ada dua perusahaan. Contoh : Minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Kaltex. 

1. Ciri-ciri pasar duopoli 

  1. terdapat beberapa perusahaan di dalam pasar
  2. terkadang perusahaan yang ada di pasar hanya dua
  3. adanya unsur kolusi
  4. kepemimpinan harga 

2. Kelebihan pasar duopoli 

  1. efisiensi, bila sedikit perusahaan bisa lebih efisiensi
  2. persaingan antar perusahaan di sisi harga bisa menguntungkan konsumen c. mengurangi persaingan yang tidak bermanfaat 

3. Kelemahan pasar duopoli 

  1. investasi sangat besar untuk memasuki pasar karena adanya suatu skala ekonomi
  2. adanya hak paten
  3. sulit berkompetisi
  4. adanya kolusi


D. Pasar Persaingan Monopolistik 

Pasar persaingan monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Jumlah penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan pasti memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan produk perusahaan lainnya. Contohnya adalah : pasar shampoo, pasta gigi, pasar sabun mandi.  

Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan perusahaan tertentu berbeda ciri dengan produk lainnya, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, dan kemasan. Pada pasar persaingan monopolistik, penjual memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya terbatas tidak seperti monopolist. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. 

Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. 

Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citranya perusahaannya. Pasar persaingan monopolistik adalah struktu pasar yang sangat mirip dengan persaingan sempurna tetapi yang membedakan dengan pasar persaingan sempurna ialah bahwa pada pasar ini produsen mampu membuat perbedaanperbedaaan pada produknya (differensiasi produk) dibandingkan produsen lain. 

Struktur pasar monopolistik terjadi manakala jumlah produsen atau penjual banyak dengan produk yang serupa/sejenis, namun di mana konsumen produk tersebut berbeda-beda antara produsen yang satu dengan yang lain. Contoh produknya adalah seperti makanan ringan (snack), nasi goreng, pulpen, buku, dan sebagainya. 

1. Ciri-ciri pasar persaingan monopolistik : 

  1.  Terdapat banyak penjual dan pembeli 
  2. Barangnya sejenis tetapi tidak homogen (berbeda karakteristik) 
  3. Perusahaan mempunyai kekuasaan mempengaruhi harga meskipun terbatas
  4. Perusahaan relatif mudah keluar masuk pasar 
  5. Persaingan promosi penjualan sangat aktif.

2. Pasar Persaingan Monopolistik memiliki kebaikan sebagai berikut. 

  1. Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
  2. Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
  3. Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
  4. Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen. 


3. Pasar Persaingan Monopolistik juga memiliki kelemahan sebagai berikut.

  1. Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan, sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan tersingkir dari pasar.
  2. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
  3. Muncul biaya tinggi untuk menghadapi persaingan. 

d. Pasar Oligopoli 

Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan mempunyai kekuatan mempengaruhi pasar, memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dipengaruhi oleh pesaingnya. 

Semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, dan perubahan harga, dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghalangi perusahaan-perusahaan potensial masuk pasar, pelaku oligopoli umumnya memperoleh laba normal di bawah tingkat laba maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas. 

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat 

Ciri-ciri pasar oligopoli :

  1. Barangnya bisa homogen, bisa berbeda karakter bagi setiap perusahaan . 
  2. Penjual mempunyai kekuatan mempengaruhi harga meskipun terbatas. 
  3. Pada umumnya setiap perusahaan cenderung melakukaan promosi.
  4. Hambatan masuk cukup kuat, karena paten dan modal yang diperlukan sangat besar. 
  5. Kurva Permintaan Terpatah Kurva permintaan yang dihadapi setiap perusahaan oligopoli, yang berbentuk bengkok. 
Keadaan yang bengkok tersebut bermula dari tingkat harga yang berlaku. Keadaan permintaan seperti itu disebabkan karena apabila suatu perusahaan menurunkan harga, perusahaan lain akan mengikutinya. Sebagai akibatnya permintaan tidak mengalami peningkatan yang besar. 

e. Pasar Monopsoni 

Pasar monopsoni adalah suatu bentuk pasar yang dikuasai oleh satu orang/badan/lembaga sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah penjual/produsen sehingga pihak pembeli memiliki kemampuan untuk menetapkan harga. Contoh, Pasar tebu sebagai bahan baku gula di Jawa tengah pembelinya hanya pabrik gula “X” sementara penjualnya banyak petani tebu. 

Ciri-ciri Pasar Monopsoni : 

  1. Hanya ada satu pembeli
  2. Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
  3. Barang yang dijual biasanya bahan mentah.
  4. Harga lebih ditentukan oleh pembeli. 

f. Pasar Oligopsoni 

Pasar oligopsoni adalah suatu bentuk pasar yang dikuasai oleh beberapa orang perusahaan sebagai pembeli dengan penawaran dari sejumlah penjual. Misalnya, Pasar tembakau di Jawa Timur. Pembelinya beberapa perusahaan rokok (gudang garam, samporna, bentol dan jarum) sementara penjualnya banyak petani tembakau. 

Ciri-ciri Pasar Oligopsoni 

  1. Terdapat beberapa pembeli.
  2. Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen.
  3. Barang yang dijual biasanya merupakan bahan mentah.
  4. Masing-masing pembeli mempunyai kekuatan mempengaruhi harga meskipun terbatas. 


sumber;
Modul Belajar Mandiri
Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Posting Komentar untuk " Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah"