Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-macam administrasi usaha

A. Surat Izin Usaha Perdagangan


Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat izin Perdagangan mendefenisikan surat izin usaha perdagangan adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dibutuhkan untuk kelancaran dan legalitas usaha di bidang perdagangan. Diperlukannya memproses SIUP bukan berarti pemerintah mgin membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk kemudahan, keseragaman dan ketertiban secara umum.



1. Macam-Macam SIUP 

SIUP digolongkan menjadi tiga macam sesuai dengan modal dan kekayaan bersih dari sebuah usaha.
Macam-macam SIUP yaitu sebagai berikut.

  1. SIUP Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200000.000.(dua ratusjuta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,(dua ratusjuta rupiah) sampai dengan Rp. SO0.000.000,; (lima ratusjuta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp 500. 000. 000,(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan dagang yang dijalankan di Indonesia, wajib memiliki SIUP.
Namun, ada beberapa usaha yang tidak wajib memiliki SIUP antara lain;

  1. Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat;
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.  
Usaha-usaha tersebut baru diberikan SIUP hanya jika pemilik usaha tersebut mengajukan sendiri surat permohonan surat izin usaha perdagangan. SIUP dilarang penggunaannya untuk usaha-usaha seperti menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game), perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing), perdagangan jasa survey, perdagangan berjangka komoditi.

2. Proses Pengurusan SIUP


Untuk bisa mendapatkan SIUP, kamu harus mengajukan surat permohonan SIUP (SP-SIUP) terlebih'dahulu. SP-SIUP bisa diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan mengisi formulir SPSIUP terlebih dahulu dan melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan dari notaris, fotokopi KTP, dan foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007, kamu bisa mendapatkan SIUP paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada pejabat penerbit SIUP di tempat Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

3. Sanksi-Sanksi

Jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha ada tiga, yaitu sebagai berikut.

a. Pemberian Surat Peringatan

Pemberian surat peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUP diberikan kepada pelaku usaha apabila:

  1. Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, tidak melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan. .
  2. Pemilik SIUP tidak melaporkan adanya perubahan data dengan mengajukan SP-SIUP perubahan.
  3. Pemilik SIUP tidak menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya, bila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUP.
  4. Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya, dan tidak menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit . SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli. Pemberian surat peringatan maksimal tiga kali berturut-turu't dalam rentang waktu dua pekan. '

b. Pemberhentian Sementara SIUP


Pemberhentian sementara SIUP kepada pelaku usaha dilakukan apabila penanggung jawab perusahaan tidak menghiraukan peringatan tertulis. Sanksi pemberhentian sementara SIUP diberikan paling lama 3 bulan.

c. Pencabutan SIUP

 Pencabutan SIUP dilakukan apabiia penanggung jawab usaha tidak mengurus pemberhentian sementara SIUP atau melanggar ketentuan pendaftaran SIUP, misalnya melakukan pemalsuan data atau membohongi petugas dengan jenis usahanya.

B. Surat izin tempat usaha

Surat izin tempat usaha (SITU) adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Dalam penda tersebut diatur bagaimana proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.

SITU diperlukan agar usaha yang dibangun mendapat pengakuan hukum dan sah menggunakan tanah dan bangunan. Pembuatan SITU diharapkan dapat menciptakan keteraturan antara pengusaha sehingga tidak ada saling klaim mengenai hak bangunan. Peraturan perizina‘n tempat usaha diatur oleh daerah masing-masing, sehingga tiap daerah berbeda-beda namun tetap mengacu pada Surat Keputusan

Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103A/KP-V/71 Mei 1971 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan. Materi kali ini, kita akan membahas mengenai ketentuan pengajuan SITU secara umum di Indonesia.

1. Ketentuan lzin Tempat Usaha


Ketentuan untuk mendaftarkan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan Izin tempat usaha dan' Izin usaha perdagangan. Ketentuan yang tertulis dalam surat keputusan tersebut antara lain:

  • Semua perusahaan yang menggunakan tempat untuk melakukan usaha (usaha hinder ordonann'e dan non-hinderordonant1'e), wajib memiliki izin tempat usaha. Jenis-jenis usaha Hinder Ordonantie dapat dilihat di dalam Undang-Undang Gangguan.
  • Izin tempat usaha berlaku untuk jangka. waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu, dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Persyaratan Mendapatkan SITU

Untuk memperoleh izin tempat usaha dilakukan dengan cara mengajukan permohonan. tertulis menurut formulir dan daftar isian yang telah ditetapkan tiap-tiap daerah dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. skema lokasi tempat usaha.
  2. Luas tanah / bangunan tempat usaha dan atau Sertifikat / Surat tanah.
  3. Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/ bangunan dan atau surat perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak bila'tanah/ bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon. '
  4. Surat keterangan/bukti Iunas/ retribusi “daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
  5. Gambaran bangunan/gambar kerja/bestek. Perhitungan konstruksi dan fondasi.
  6. Data mesin yang dipakai.
  7. Jumlah tenaga kerja. .
  8. Study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau usaha pengelolan lingkungan (UKL) dan usah Pemantauan-Lingkungan (LPL)bila di perlukan merut praturan yang berlaku.
  9. Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat keteran dari dinas pemadam kebakaran

3. Biaya Pembuatan SITU 

Biaya pengurusan SITU berbeda-beda tiap daerahnya, sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Namun rata-rata biaya yang dikenakan tiap bangunan untuk mendapatkan SITU sebesar_Rp 5.000,(lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,(sepuluh ribu rupiah) per meternya.

4. Sanksi-Sanksi 

Untuk menghindari pengusaha-pengusaha yang nakal dan untuk keteraturan kota, maka siapapun
yang melanggar akan dikenakan hukum pidana yangdiatur sebagai berikut : 
  • Keterlambatan sampai “dengan 1 '(satu) bulan dikenakan denda sebesar 10% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar. 
  • Keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan dikenakan denda sebesar 25% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar. 
  • Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar 50% dari besarnya biaya Surat Tempat Izin Usaha yang harus dibayar. 
  • Keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar 100% dari besarnya biaya Surat lzin Tempat Usaha yang harus dibayar.
  •  Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah diatur Oleh Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-(Iima juta rupiah). 

c. Nomor Pokok Wajib Pajak


Administrasi usaha selanjutnya yang akan kamu pelajari adalah ndmor pokok wajib pajak (NPWP).

1. Pengertian 

Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak (WP),adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-udangan perpajakan.

2.Fungsi dan Manfaat

NPWP merupakan identitas dari Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Semua itu, pembuatan NPWP sekaligus menjaga ketertiban pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan. BĂ©rikut ini adalah manfaat memiliki NPWP yang disarikan dari booklet pajak pribadi Direktorat Jenderal Pajak.

a. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam

  1. Pengajuan Kredit Bank; 
  2. Pembuatan Rekening Koran di Bank; 
  3. Pengajuan SIUP/ TDP; 
  4. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dli);
  5. Pembuatan Paspor; .
  6. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

b. Kemudahan Pelayanan Perpajakan : 

  1.  Pengembalian pajak
  2. Pengurangan pembayaran pajak 
  3. Penyetoran dan pelaporan pajak

3. Tarif Pajak Penghasilan 

Pada dasarnya, tidak semua orang yang sudah bekerja atau berpenghasilan wajib membayar pajak
atau memiliki NPWP. Berdasarkan Buku Pedoman Perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun 2015, mulai tahun 2015, besarnya PTKP adalah sebagai berikut..
  1. Rp36. 000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilan digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (1) UU PPh;
  4. Rp3. 000.000, 00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.


4. Sanksi-Sanksi 

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran Pajak Penghasilan ditentukan da|am Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diubah terakhir kali dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Dalam UU nomor 6 tahun 1983 pasal 41 ayat 1-3 mengatur tentang hukum pidana bagi yang sengaja ataupun tidak sengaja (lupa) tidak membayar pajak. Hukumannya antara lain sebagai berikut.
  1. Bagi yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban akan dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,(satu juta rupiah). 
  2. Bagi Yang sengaja tidak memenuhi kewajiban atau menyebabkan seseorang tidak memenuhi. kewajiban akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setiriggi-tingginya Rp 2.000.000,(dua juta rupiah).

D. Tanda Daftar Perusahaan

1. Pengertian

Di Indonesia, setiap perusahaan yang ingin beroperasi secara legal, harus mendaftarkan perusahaannya. Tanda daftar perusahaan merupakan kelanjutan aktivitas perusahaan setelah mendapatkan SIUP dan SITU. Tanda daftar perusahaan dimaksudkan agar aktivitas perindustrian dan perdagangan di Indonesia bisa diawasi dan dikontrol oIeh pemerintah. Peraturan yang mengatur tentang tanda daftar perusahaan (TDP) ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Tanda daftar perusahaan adalah tanda pendaftaran yans diberikan oleh kantor Pendaftaran perusahaan kepada badan usaha atau perusahaan yang telah disahkan pendaftaraanya . perusahaan yang sedang kamu bangun terdaftar sebagai salah satu perusahaan yang di indonesia, maka kamu perlu mengurus tanda daftar.

Perusahaan yang perlu mengurus TDP kepada pemerintah adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan BeritUk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakuan Perusahaan vans berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Perusahaan yang masuk dalam daftar perusahaan wajib melakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan perusahaan yang dikecualikan dari kewajibannya melakukan-pendaftaran adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan, perusahaan kecil perorangan, dan juga usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan/laba.

Jika kamu masih merintis usaha kecil makalkamu tidak diwajibkan untuk mengurus TDP. Yang dimaksdud dengan usaha kecil adalah.
  • Usaha yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri, atau hanya mempekerjakan anggota keluarga; 
  • Usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP; atau 
  • Usaha yang dilakukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.

2. Persyaratan Pembuatan TDP 

Persyaratan yang diberlakukan oleh tiap daerah bisa berbeda-beda, namun secara garis besar, pembuatan TDP memerlukan dokumen antara lain adalah sebagai berikut. 
  1. Mengisi formulir permohonan. 
  2. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan. 
  3. Fotokopi NPWP. 
  4. Fotokopi SIUP. 
  5. Fotokopi SITU.
  6. Fotokopi akte pendirian perusahaan. 
Dalam pengajuan TDP, pemilik usaha tidak akan dipungut biaya. Jika kamu sudah mendapat TDP, maka kamu tidak perlu registrasi ulang, sebab TDP yang kamu miliki sudah berlaku selama perusahaan itu tetap beroperasi dan selama tidak ada perubahan terhadap kepemilikan, sifat, dan jenis perusahaan.

3. Sanksi-Sanksi .

Berikut ini merupakan sanksi-sanksi yang diberikan kepada perorangan atau perusahan bila melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Sanksi-sanksi yang tercantum dalam undang-undang tersebut antara lain.

  • Dalam pasal 32 ayat 1, jika dengan sengaja atau lalai untuk tidak memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan, maka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,(tiga juta rupiah).
  • Dalam pasal 33 ayat 1, jika melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap, maka diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.SO0.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Dalam pasal 34 ayat 1, jika tidak memenuhi kewajlbannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan atau peraturan pelaksanaannya seperti misalnya menolak untuk menyerahkan salah satu persyaratan, maka diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,(satu juta rupiah)

Sumber
-Produk kreatif dan Kewirausahaan, Ulfa Rahma DKK, Mediatama
-alma, Buchari,2010, Kewirausahaan Edisi revisi. Bandung, Alfabeta

Posting Komentar untuk "Macam-macam administrasi usaha"