Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Dokumentasi Dalam Prosedur Administrasi

Dokumentasi merupakan kegiatan mencari, mengumpulkan, menyusun, menyelidiki, meneliti, memperbaiki, menyiapkan, dan menyajikan dokumen agar dapat dijadikan sebagai bukti, keterangan, dan bahan pengambilan keputusan.

Secara berurutan kegiatan dokumentasi dapat ditempuh dengan urutan sebagai berikut:
  1. Mencari dan mengumpulkan dokumen
  2. Mencatat dokumen ke dalam buku induk dokumen
  3. Mengolah dokumen menjadi bahan dokumentasi
  4. Mereproduksi dokumen
  5. Menyajikan dan menyebarluaskan dokumen
  6. Menyimpan dan memelihara dokumen

Posting Komentar untuk "Kegiatan Dokumentasi Dalam Prosedur Administrasi"