Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

bumn

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut megara mendirikan berbagai badan usaha yang bergerak di bidang kepentingan umum yang disebut BUMN. Badan Usaha Milik Negara memiliki acuan sebagai berikut.

  1. Badan usaha milik negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.
  2. Badan usaha milik negara memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ciri-ciri badan usaha milik negara adalah sebagai berikut.
  1. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha
  3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
  4. Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
  5. Segala hak, kewajiban, dan tanggungjawab berada di tangan negara
  6. Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan
  7. Sebagai sumber pemasukan negara
  8. Seluruh atau sebagian modalnya dikuasai negara
  9. Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go publik
  10. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan pendirian BUMN

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara

  1. Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  2. Perusahaan Umum. Adalah perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan.
  3. Perusahaan Jawatan (Perjan). Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (publik service) dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan usaha milik daerah merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah, yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah. Tujuan BUMD adalah melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi nasional. BUMD dipimpin suatu direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.

Posting Komentar untuk "Badan Usaha Milik Negara (BUMN)"