Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum

1. Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan (Po) adalah bentuk badan usaha yang tidak membedakan antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan. Menurut Bashu Swasta, perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. 

Karena tidak adanya pemisahan antara hak milik pribadi dan perusahaan. maka harta pribadi merupakan harta kekayaan perusahaan yang harus siap jika suatu saat menanggung utang-utang perusahaan. Di Indonesia tidak memiliki peraturan khusus tentang pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

2. Firma

Firma (Fa) merupakan persekutuan atau perserikatan untuk menjalankan usaha atau dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas. Laba yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi bersama-sama. Demikian pula sebaliknya jika terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnnya.

Menurut Manullang, firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. dapat disimpulkan bahwa firma merupakan beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelolah dan dimiliki oleh beberapa orang.

3. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap, CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, persekutuan komanditer (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih sehingga dalam CV ada dua macam anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggungjawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya dan tidak ikut pula mengelola perusahaan, bertanggung jawab hanya sebatas pada modal yang disetorkan.

4. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) merupakan persekutuan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana badan usaha memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya keperusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

Kekayaan perseroan terbatas terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. 

Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seseorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijakan manajemen. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (prefered stock).

badan usaha perseroan terbatas

5. Yayasan

Pengertian yayasan menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang tersebut dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas.

6. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khusunya dan masyarakat umumnya.

Pengertian koperasi menurut undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah badang hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi.


2 komentar untuk "Bentuk Bentuk Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukum"

  1. Tampilannya sangat bagus sekali, dan isinya sangat bermanfaat

    terima kasih.

    BalasHapus
  2. sangat bagus sekali...
    makasih..
    ini sangat membantu saya :)

    BalasHapus