Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 2 Habis

pegawai
ilustrasi pensiun pegawai

Sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta bag 1. Maka akan dilanjutkan pada materi berikutnya sebagai berikut:

1. Pemberian Pensiun Pegawai
Pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan bulan berikutnya setelah pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

Pensiun pegawai diberikan pada saat pegawai tersebut berusia 50 tahun apabila:

  • pegawai tersebut diberhentikan karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara, atau karena alasan-alasan dinas lainnya atau tidak dipekerjakan lagi setelah ia menjalankan tugas negara.
  • Pada saat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil pegawai yang bersangkutan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tetapi usianya kurang dari 50 tahun.

2. Pemberian Pensiun Janda/Duda
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya setelah pegawai negeri sipil atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun diberikan mulai bulan berikutnya terhitung dari tanggal kelahiran anak.

Berakhirnya hak Pensiun

1. Berakhirnya hak pensiun pegawai
Pensiun pegawai tidak diberikan lagi pada akhir bulan pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

2. Berakhirnya hak pensiun janda/duda
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak ada lagi anak yang memenuhi syarat untuk menerima pensiun tersebut.

Pendaftaran Istri/Suami/Anak Sebagai Penerima Pensiun Janda/Duda

Pendaftaran suami/istri/anak sebagai orang yang berhak menerima pensiun janda/duda perlu dilakukan untuk menjamin hak mereka, memudahkan tata usaha, serta untuk mempercepat penyelesaian pemberian pensiun. Adapun pelaksanaanya diatur sebagai berikut:
  1. Pendaftaran istri/suami/anak/anak-anak sebagai orang yang berhak menerima pensiun janda/duda harus dilakukan oleh pegawai atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut pentunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
  2. Pendaftaran lebih dari seorang istri sebagai orang yang berhak menerima pensiun harus dilakukan sepengetahuan tiap-tiap istri yang didaftarkan.
  3. Apabila hubungan perkawinan dengan istri/suami yang telah terdaftar sebagai penerima pensiun janda/duda terpututs, maka terhitung mulai hari perceraian berlaku hak suami/istri itu dihapus dari daftar istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda.
  4. Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda adalah:
    a. anak-anak pegawai atau penerima pensiun pegawai dari perkawinan dengan istri/suami yang didaftarkan sebagai orang yang berhak menerima pensiun janda/duda.
    b. anak-anak pegawai wanita atau pensiun janda/duda.
  5. Anak yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu dan anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.
  6. Pendaftaran istri/istri-istri atau anak/anak-anak sebagai orang yang berhak sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Persyaratan Pengurusan Pensiun

  1. DPCP
  2. Foto copy SK pertama di legalisir
  3. Foto copy SK terakhir di legalisir
  4. Pas foto 4x6 (5 lembar)
  5. Foto copy surat nikah dilegalisir
  6. Foto copy akte kelahiran anak dilegalisir
  7. Foto copy KARPEG
  8. DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat

Pensiun Perusahaan Swasta

Pada perusahaan swasta umumnya orang dipensiunkan adalah mereka yang berusia lanjut dan mereka yang telah menunjukkan produktifitas rendah. Jadi, yang dipensiunkan adalah:
  1. yang sudah tua
  2. yang cacat
  3. tidak dapat bekerja, dalam jabatan apapun karena sakit
  4. yang diremajakan
  5. yang diganti
Pada umumnya batas pensiun karyawan perusahaan swasta berkisar antara 40 sampai usia 60 tahun. Hal ini tergantung pada lingkungan pekerjaaan pegawai, cara hidup pegawai, dan keadaan masyarakat pegawai.

Cara pembiayaan pensiun
Ada 4 macam cara pembiayaan pensiun dalam perusahaan-perusahaan yang sudah menganut sistem pensiun, yaitu:
  1. pembiayaan pensiun dengan memakai sistem menabung, yakni memotong sekian persen dari upah pegawai tiap bulan untuk disetorkan kepada dana pensiun pegawai. Bila sudah sampai masa tertentu maka uang tabungan pegawai tersebut dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan berupa cicilan tiap bulan.
  2. Pembiayaan pensiun dengan cara memotong sebagian keuntungan perusahaan untuk disetorkan kepada dana pensiun
  3. Adapun pembiayaan dana pensiun dengan cara penggabungan cara diatas, dengan kata lain kedua pihak sama-sama memikul pembiayaan tersebut. Artinya pegawai dibebankan memotong upa ...%, dan perusahaan menambah sebesar yang dibayarkan oleh pegawai. Pengumpulan dana dengan cara ini lebih mudah dari pada kedua cara diatas.
  4. Pembiayaan pensiun dilakukan bersama-sama oleh ketiga pihak, yaitu pegawai, perusahaan, pemerintah. Karena Negara kita menganut azaz gotong royong, maka lebih tepat bila pensiun di negara kita dilakukan secara gotong-royong

Daftar Pustaka
[1] Bambang Chrisnadi, S.H dkk. Kumpulan peraturan dan pelaksanaan pensiun pegawai negeri sipil. Jakarta. Al malikco Mekar 1987
[2] IG wursanto, Drs Manajemen Kepegawaian, Yogyakarta, Kanisius, 1989
[3] Soedaryono, Drs. Tata Laksana Kantor, Bandung, Depdikbud 1978
[4] Soedarmono, S.Pd, M.M, Materi Diklat Kompetensi Guru Adm. Perkantoran, Depok, P4TK 2015

Posting Komentar untuk "Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 2 Habis"