Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH)


Secara umum pengertian keselamatan dan kesehatan keraj (K3) adalah suatu program yang menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja.

Sedangkan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup (K3LH) adalah program keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan, bukan hanya kepada manusia yang berada pada lokasi kerja, namun juga bagi lingkungan hidup disekitar lokasi tersebut.

Tujuan K3LH

  • Agar tenaga kerja dan setiap orang yagn berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
  • Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
  • Agar lingkungan hidup di lokasi kerja terjaga kondisinya baik secara fisik, biologi, kimiawi, dan sosial dari kerusakan baik yang disebabkan oleh manusia yang ada disekitarnya maupun peralatan yang digunakannya.

Undang-Undang seputar Ketenagakerjaan dan K3LH

  • UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • KepMenKes No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
  • Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
  • Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
  • Peraturan Menaker No. Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan
  • Keputusan Menaker No. Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Manfaat Penerapan K3LH di Perusahaan

  • Melindungi pekerja
  • Melindungi lingkungan hidup (ekosistem)
  • Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
  • Membuat sistem manajemen yang efektif

Menerapkan Konsep Lingkungan Hidup

Penerapan konsep lingkungan hidup dalam lokasi kerja penting guna melindungi lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan karena kegiatan proses kerja yang berlangsung. Konsep lingkungan hidup dapat diterapkan melalui 5 R, yaitu:

1. Reduce (mengurangi)
Berupaya mengurangi produksi sampah dengan tidak menggunakan/mengkonsumsi alat/barang secara berlebihan. Seperti menggunakan peralatan yang berkualitas, agar tahan lama, sehingga tidak sering diganti.

2. Reuse (menggunakan kembali)
Kegiatan menggunakan kembali barang-barang yang masih layak pakai. Misalnya menyimpan kantong plastik untuk digunakan kembali pada saat dibutuhkan.

3. Recycle (mendaur ulang)
Keguatan mengolah kembali barang bekas untuk menjadi produk yang dapat digunakan lebih lanjut, seperti mengolah sampah menjadi pupuk.

4. Replace (mengganti)
Mengganti barang yang biasa dipakai dengan produk sejenis yang lebih ramah lingkungan. Contohnya tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja, tetapi membawa tas dari rumah.

5. Replant (menanam kembali)
Kegiatan menanam lahan kosong dengan tanaman yang sesuai, sehingga dapat membantu mengurangi suhu dan pemanasan global.


1 komentar untuk "Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH)"

  1. Terima kasih atas informasinya. Semoga sukses selalu.
    http://grosirsponmandi.klikspo.com/

    BalasHapus