Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masa Orientasi Personal Kantor


Apabila calon pegawai lulus dalam seleksi maka dengan resmi ia diterima menjadi pegawai baru perusahaan dengan status sebagai pegawai masa percobaan.

Seorang pegawai baru biasanya akan dihadapkan dengan berbagai pertanyaan baik yang berhubungan dengan pekerjaan maupun dengan organisasi atau perusahaan secara umum. Dalam hal ini pihak perusahaan harus mampu memberikan jawaban-jawaban yang jelas melalui penjelasan mengenai perusahaan tersebut, dengan maksud agar pegawai baru tersebut lebih cepat berada dalam alam perusahaan dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar.

Masa pemberian penjelasan itu disebut dengan masa perkenalan atau orientasi. Jadi, "masa orientasi" adalah masa dimana pegawai baru diberikan penjelasan-penjelasan mengenai perusahaan, sehingga ia dengan cepat dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan sekaligus mengetahui apa dan bagaimana ia harus mengerjakan tugas yang dibebankan kepadanya.

Adapun yang harus dijelaskan oleh pihak tersebut adalah sebagai berikut:

  • sejarah perusahaan
  • struktur organisasi perusahaan
  • peraturan-peraturan kerja dalam perusahaan
  • barang yang dihasilkan
  • hak dan kewajiban pegawai
  • peraturan gaji dan kesejahteraan pegawai
  • peraturan promosi
  • para atasan dan teman-teman sekerja
umumnya masa orientasi atau percobaan ini dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan. Apabila selam 3 bulan tersebut pegawai baru dapat menunjukkan prestasi dengan baik maka ia akan diangkat menjadi pegawai tetap.

Sebaliknya apabila selama 3 bulan kurang menunjukkan prestasi yang diharapkan maka ia akan diberi kesempatan dalam masa orientasi ke 2 (selama 3 bulan lagi) atau bahkan ketiga kalinya. 

Biasanya masa percobaan atau orientasi ini akan diberikan sebanyak tiga kali masa percobaan (9 bulan). Apabila kesempatan ketigakalinya juga tidak dapat menunjukkan prestasi yang diharapkan maka pegawai tersebut akan dikeluarkan.

baca juga Mutasi Pegawai

Posting Komentar untuk "Masa Orientasi Personal Kantor"