Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengadaan Fasilitas Kantor

Pengadaan merupakan kegiatan menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Jadi, pengadaan fasilitas kantor berarti kegiatan menyediakan barang-barang fasilitas kantor yang digunakan untuk keperluan pekerjaan kantor dan penyelesaian pekerjaan tersebut. Pan engadaan fasilitas itu dapat berupa tanah, bangunan, perabot, alat kantor/buku, kendaraan, dan sebagainya.

Pengadaan fasilitas kantor dapat dilakukan melalui lelang, penunjukan langsung, membeli, membuat sendiri, maupun menerima hibah dari pihak lain. Proses pengadaan fasilitas kantor melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi tersebut biasanya dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah yang memerlukan pengadaan fasilitas kantor dalam jumlah besar dan tak sanggup dilakukan sendiri oleh instansi tersebut, sehingga harus melibatkan pihak lain.

Pengadaan fasilitas kantor dalam lingkup kantor/perusahaan harus disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak mubazir. Untuk menentukan peralatan apa yang akan dipilih/digunakan maka harus didaftarkan dahulu perlengkapan yang dibutuhkan tersebut.

Pengadaan fasilitas kantor dalam lingkup kantor perusahaan/organisasi biasanya dilakukan melalui langkah-langkah berikut.

  1. Unit pemakai mengajukan bon permintaan kepada bagian gudang dengan bon permintaan peralatan/perlengkapan.
  2. Bagian administrasi gudang menliti baik keluar (apakah permintaan tersebut benar-benar harus dipenuhi) maupun kedalam (apakah barang yang diminta ada dalam gudang).
  3. Apabila permintaanya memenuhi syarat, selanjutnya akan disetujui dan persetujuan tersebut diserahkan ke pengurus peralatan/perlengkapan.
  4. Persetujuan yang diterima oleh pengurus dijadikan pedoman untuk mengeluarkan peralatan/perlengkapan dan disampaikan kepada unit pemakai.
  5. Bagian administrasi gudang selanjutnya membukukan peralatan/perlengkapan yang dikeluarkan tersebut.
  6. Bagian gudang menghitung persediaan peralatan/perlengkapan baik secara administrasi maupun secara fisik.
  7. Bagian administrasi bersama bagian peralatan/perlengkapan mengecek fisik persediaan peralatan/perlengkapan secara bresama-sama apakah sesuai antara yang tercatat dengan keadaan sebenarnya.
  8. Pihak gudang selanjutnya melaporkan kepada pimpinan/bendaharawan.

Berikut ini contoh BON PERMINTAAN PERALATAN PERLENGKAPAN KANTOR

Bon Permintaan Peralatan Kantor


Posting Komentar untuk "Pengadaan Fasilitas Kantor"